Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disingkat PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Desa.
Bahwa tujuan adanya PPID Desa adalah rangka mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Desa.
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kemlagi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di lingkungan Pemerintah Desa Kemlagi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kemlagi, mempunyai tugas :
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari Badan Publik Desa yang meliputi:
- Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
Menyimpan Informasi Publik Desa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kearsipan;
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan;
Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID Desa bertugas untuk mengkoordinasikan:
- pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
- penyampaian Informasi Publik Desa dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
- memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
- melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
- menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
Struktur Organisasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa
Desa Kemlagi