Informasi yang dikecualikan

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik Desa, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomro 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Pengecualian Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud diatas dibahas dalam musyawarah Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar