Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.

Informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala paling sedikit dilakukan 1 (satu) tahun sekali dan terdiri atas :

Profil Badan Publik Desa yang merliputi alamat, visi misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;

Matrik Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;

Matrik Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Privinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit :

  • laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
  • laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa akhir masa jabatan.
Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas :

  • laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • laporan realisasi kegiatan;
  • kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; dan
  • sisa anggaran
Peraturan di Desa

Informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar